Rabu, 02 September 2015

Tentang UMM



Sejarah UMM
Universitas Muhammadiyah Malang berdiri pada tahun 1964.Didirikan oleh yayasan cabang Muhammadiyah Jakarta.Oleh Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
      Fakultas yang ada di Umm Fakultas ekonomi,Fakultas Hukum,FKIP,Fakultas Teknik,Fakultas peternakan dan program pascasarjana ,Magister manajemen Magister sosiologi pedesaan. Dan kampus II mempunyai Fakultas kesehatan,kedokteran dan keperawatan.
      Dengan kondisi yang terus ditingkatkan, kini Universitas Muhammadiyah Malang dengan bangga tetapi rendah hati siap menyongsong masa depan, untuk ikut serta dalam tugas bersama "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan "membangun manusia Indonesia seutuhnya" dalam menuju menjadi bangsa Indonesia yang bermartabat dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Visi
Menjadikan Universitas terkemuka dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) berdasarkan nilai-nilai Islam.
Misi
  • Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu.
  • Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan manusia.
  • Menyelenggarakan pengelolaan universitas yang amanah.
  • Menyelenggarakan civitas akademika dalam kehidupan yang Islami sehingga mampu beruswah khasanah.
  • Menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain yang saling menguntungkan dalam pengembangan IPTEKS.
KESAN PESAN 
     Kesan pertama pada saat masuk di UMM saya melihat banyak sekali masyarakat seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua .saya sendiri mendapat banyak  teman bahkan lebih banyak teman dari luar JAWA. Sangat berkesan sekali bisa sharing bersama teman dari luar pulau entah itu sharing tentang budaya.ciri khas maupun bahasa. Paling seru yakni pada saat P2KK disitu aku teman temanku dikarang tina selama 6 hari, tanpa Hp,Laptop dan alat electronic lainya disitu saya belajar bahwa kebersamaan itu lebih baik tanpa harus fokus pada hp masing masing .
     Pesanku jangan memandang perbedaan itu hal negatif buat lah perbedaan itu sebagai variasi dan warna kehidupan

      
       


Etika berinternet menurut UU-ITE



Etika berinternet menurut UU-ITE
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi jelas memberi dampak pada perubahan gaya hidup masyarakat dunia. Situs internet telah menjadi lautan informasi bagi siapa pun untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa pun. Kebiasaan kita pergi ke perpustakaan atau membuat kliping mengenai informasi tertentu tergantikan dengan melakukan browsing atau pun googling. Aktivitas berbelanja ke toko tergantikan dengan e-commerce. Perubahan gaya hidup sebagai dampak perkembangan teknologi informasi tersebut, menuntut adanya perangkat peraturan yang diharapkan mampu menjadi koridor dan memiliki kekuatan yuridis formal untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan di dunia maya ini. 

Pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter, juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE (Lipi, 2010).
                                                        
a. Pasal 27.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
b. Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c. Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e.Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
g. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Dalam kurun waktu satu tahun ini, beberapa kasus yang dianggap melanggar etika berkomunikasi di dunia maya telah ditangani dengan mengacu pada UU ITE, dan sanksi hukum telah diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU tersebut. Misalnya, kasus “Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional” yang cukup menggegerkan, sehingga Prita sebagai pihak yang terkait dengan kasus tersebut sempat mendekam di sel tahanan. Kasus lain menimpa Nurarafah alias Farah berusia 17 tahun. Farah terkena kasus penghinaan terhadap Felly Fandini Julistin Karnories melalui situs jejaring sosial facebook, sehingga Farah dituntut hukuman 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan oleh jaksa penuntut umum (Nova, 2010). Contoh tersebut menggambarkan bahwa UU ITE memang telah dijadikan acuan untuk menindak para pelaku pelanggaran etika berkomunikasi di dunia maya. Yang menjadi kekhawatiran apabila kemudian yang melakukan pelanggaran adalah anak-anak di bawah usia 13 tahun, yang pada dasarnya mereka belum memahami bahwa apa yang dilakukan tergolong dalam pelanggaran UU ITE. Anak-anak yang masih polos tersebut mengungkapkan perasaan hatinya, kekesalan hatinya tanpa menyadari risiko yang bisa terjadi akibat ketidaktahuan mereka tentang etika berkomunikasi di dunia maya.




Tutorial Google Drive



Membuat file dengan aplikasi Google Drive
Dengan Google Drive, sobat dapat membuat lebih banyak lagi file daripada dengan Google Documents karena beberapa aplikasi memungkinkan Anda membuat jenis file lain di Google Drive. Setelah memasang salah satu aplikasi tersebut, Anda akan melihat jenis file dari aplikasi tersebut tercantum di menu Buat dalam Google Drive di web.
  1. Buka drive.google.com.
  2. Klik tombol Buat yang berwarna merah di kiri atas.
  3. Arahkan mouse ke Lainnya.
  4. Pilih aplikasi dari submenu Lainnya.
  5. Aplikasi akan terbuka dan Anda dapat mengerjakan file yang telah Anda buat dan simpan. Anda dapat mengaksesnya kapan saja, di mana saja di Drive Saya (Google Drive di web).
Sobat juga dapat menyinkronkan file yang telah Anda buat menggunakan aplikasi Google Drive ke folder Google Drive di komputer Anda. Pilih file yang ingin disinkronkan ke komputer.
Membuka file dengan aplikasi Google Drive
Setelah sobat memasang aplikasi Google Drive, aplikasi akan tampil dalam menu Buka dengan pada Google Drive di web untuk jenis file yang kompatibel dengan aplikasi tersebut. Misalnya, jika aplikasi pengeditan gambar terdaftar untuk membuka file JPEG, Anda dapat membuka file JPEG apa pun di Google Drive dengan aplikasi tersebut.
  1. Buka drive.google.com
  2. Klik kanan file dalam Google Drive di web
  3. Arahkan mouse ke Buka dengan.
  4. Pilih nama aplikasi dari submenu Buka dengan.
  5. File Anda akan terbuka di aplikasi Google Drive yang Anda pilih.


Selasa, 01 September 2015

Keunggulan Fakultas Ekonomi Manajemen



Keunggulan Fakultas Ekonomi Manajemen
Jurusan manajemen adalah jurusan yang mempelajari mengenai tanggung jawab dalam pengolahan sebuah perusahaan atau organisasi, secara singkat merupakan sebuah cabang dari ilmu bisnis dan banyak universitas yang menetapkan sebagai jurusan yang berdiri sendiri.
Prospek kerja jurusan manajemen ini terdapat berbagai pilihan dalam jenjang karier yang tersedia bagi mereka yang ingin berkerja dalam bidang manajemen. Organisasi yang bertanggung jawab untuk memastikan keamanan investasi, mengolah anggaran, memastikan kelayakan kesejahteraan karyawan dan mengalokasi sumber daya yang terbatas untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin .Terdapat pilihan jenjangan karier lainnya bagi mahasiswa manajemen. Sebagian dari perkuliahan, mahasiswa akan mendapatkan pahaman tentang hukum ketenagakerjaan, dan juga mengenai bagaimana berkomunikasi secara efisien kepada orang lain, hal ini menyebabkan jurusan manajemen sangat ideal bagi peran public relation dan peran dalam sumber daya manusia
Selain itu, lulusan jurusan manajemen memilki keahlian organisasi yang tinggi yang akan diperlukan dalam peran administratif dan juga perencanaan berbagai acara, dan jurusan manajemen mempunyai masa depan bagus karena lulusan manajemen itu fleksibel, bisa ditempatkan di sektor kerja dimana saja, mulai dari manajemen perusahaan, keuangan, statistik ekonomi, sampai ke marketing.
Bisnis itu mencakup berbagai bidang, makanya lulusan manajemen dianggap mempunyai keahlian yang lebih luas untuk mendukung perkembang perusahaan.

Kompetensi Program Studi Manajemen
  1. Mengetahui teknik transportasi dan dapat menghitung kepabeanan serta pembayaran ekspor-impor
  2. Bisa berbahasa inggris lisan dan tulisan
  3. Mampu mengoperasikan teknologi informasi (komputer untuk bisnis)
  4. Bisa perpajakan dan mengoperasikan e-SPT
  5. Memiliki pengetahuan dan jiwa entrepreneur yang kuat
  6. Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang bisnis dan perbankan syariah