Etika
berinternet menurut UU-ITE
Kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi jelas memberi dampak pada perubahan gaya
hidup masyarakat dunia. Situs internet telah menjadi lautan informasi bagi
siapa pun untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa pun. Kebiasaan kita
pergi ke perpustakaan atau membuat kliping mengenai informasi tertentu
tergantikan dengan melakukan browsing atau pun googling. Aktivitas berbelanja
ke toko tergantikan dengan e-commerce. Perubahan gaya hidup sebagai dampak
perkembangan teknologi informasi tersebut, menuntut adanya perangkat peraturan
yang diharapkan mampu menjadi koridor dan memiliki kekuatan yuridis formal
untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan di dunia maya
ini.
Pemerintah
Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia
maya dengan dibuatnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas
beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi
melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII
yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan
transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33. Dengan
demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter, juga dituntut
mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut penjelasan
dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE (Lipi, 2010).
a. Pasal 27.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
b. Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
c. Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi.
d. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e.Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
g. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kurun
waktu satu tahun ini, beberapa kasus yang dianggap melanggar etika
berkomunikasi di dunia maya telah ditangani dengan mengacu pada UU ITE, dan
sanksi hukum telah diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU
tersebut. Misalnya, kasus “Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional” yang
cukup menggegerkan, sehingga Prita sebagai pihak yang terkait dengan kasus
tersebut sempat mendekam di sel tahanan. Kasus lain menimpa Nurarafah alias
Farah berusia 17 tahun. Farah terkena kasus penghinaan terhadap Felly Fandini
Julistin Karnories melalui situs jejaring sosial facebook, sehingga Farah
dituntut hukuman 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan oleh jaksa
penuntut umum (Nova, 2010). Contoh tersebut menggambarkan bahwa UU ITE memang
telah dijadikan acuan untuk menindak para pelaku pelanggaran etika
berkomunikasi di dunia maya. Yang menjadi kekhawatiran apabila kemudian yang
melakukan pelanggaran adalah anak-anak di bawah usia 13 tahun, yang pada
dasarnya mereka belum memahami bahwa apa yang dilakukan tergolong dalam pelanggaran
UU ITE. Anak-anak yang masih polos tersebut mengungkapkan perasaan hatinya,
kekesalan hatinya tanpa menyadari risiko yang bisa terjadi akibat ketidaktahuan
mereka tentang etika berkomunikasi di dunia maya.